Beranda | Artikel
Wajibnya Shalat Berjamaah
Senin, 25 Oktober 2004

WAJIBNYA SHALAT BERJAMA’AH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian kaum muslimin sering ketinggalan shalat jama’ah tanpa udzur syar’i (alasan yang diperbolehkan). Sebagian lagi beralasan dengan pekerjaan-pekerjaan duniawi. Ketika mereka dinasehati, mereka tidak menghiraukannya bahkan sering membantah dengan mengatakan bawha shalat itu hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada seorangpun yang boleh campur tangan di dalamnya. Bagaimana pendapat anda tentang perbuatan mereka itu? Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada mereka dan kepada kita semua.

Jawaban
Menasehti kaum muslimin dan mengingkari kemungkaran mereka adalah termasuk kewajiban yang utama, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang mungkar” [At-Taubah/9 : 71]

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ 

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Kalau dia tidak mampu, rubahlah dengan lisannya. Kalau dia tidak mampu, rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” [HR Muslim]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ  قلنا: لمن؟ قال: لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama adalah nasihat”. Ada yang bertanya kepada beliau : “Untuk siapa ya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Beliau menjawab : “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin dan kebanyakan kaum muslimin” [HR Muslim]

Tidak diragukan lagi bahwa meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur adalah termasuk kemungkaran yang wajib diingkari. Karena shalat lima waktu di masjid dengan berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, diantaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ ، فَلاَ صَلاَةَ لَهُ ، إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak datang (ke masjid untuk shalat berjama’ah), maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur/halangan” [HR Ibnu Majah-pent]

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan lain-lain dengan sanad jayid dishahihkan oleh Imam Hakim.

Dan diriwayatkan juga dalam sebuah hadits shahih bahwa.

 أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ ( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ؟ ) قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ :  فَأَجِبْ  

“Ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata : ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak mempunyai seorang penuntun yang bisa menuntun saya ke masjid. Adakah keringanan bagi saya untuk shalat di rumah ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Apakah kamu mendengar panggilan adzan? Orang itu menjawab : Ya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : kalau begitu kamu wajib datang ke masjid” [HR Muslim : 1044]

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini jumlahnya cukup banyak.

Oleh karena itu, seorang muslim apabila dinasihati oleh saudaranya, dia tidak boleh marah dan tidak boleh menolak kecuali dengan cara yang baik. Justru sepatutnya dia berterima kasih kepada saudaranya yang mengajak kepada kebaikan dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia tidak boleh bersikap sombong terhadap orang yang mengajak kepada kebenaran, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela dan mengancam orang yang bersifat seperti ini dengan azab Jahannam, sebagaimana firman-Nya.

“Dan apabila dikatakan kepadanya : Bertakwalah kepada Allah, bangkitlah kesombongannya berbuat dosa. Maka cukuplah Jahannam baginya dan itulah sejelek-jelek tempat” [Al-Baqarah/2: 206]

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi petunjuk kepada seluruh kaum muslimin.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1140-wajibnya-shalat-berjamaah.html